Transisi CoreTax PMK 81/2024: Mempersiapkan Rekonsiliasi Bank, e-Bupot & Buku Besar
Langkah strategis perusahaan Indonesia dalam menyesuaikan sistem akuntansi, pembukuan bank, dan pencocokan faktur menjelang pemberlakuan CoreTax DJP PMK 81/2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengimplementasikan transformasi digital terbesar dalam sejarah administrasi perpajakan nasional: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
CoreTax bukan sekadar pembaruan tampilan DJP Online, melainkan penggabungan 21 proses bisnis perpajakan ke dalam satu platform terpadu (Taxpayer Account Management).
Bagi pemilik bisnis dan direktur keuangan di Indonesia, CoreTax menuntut rekonsiliasi yang jauh lebih akurat antara catatan perbankan operasional dan pelaporan pajak.
---
Poin-Poin Kunci PMK 81/2024: 1. **NPWP 16 Digit Terpadu:** Standarisasi nomor identitas perpajakan. 2. **e-Bupot Unifikasi 2.0:** Integrasi otomatis bukti potong antar wajib pajak. 3. **Pencocokan Data Rekening Bank:** Rekonsiliasi mutasi rekening koran dengan SPT yang dilaporkan.
Automate Indonesian Tax & Cash Flow Workflows
CFO AI automates PPh 21 TER, bank reconciliation, and CoreTax readiness for your company.